DREAMERS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah resmi memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sebagai bagian dari penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19 pada Jumat (10/4) hari ini.
Awalnya, Pemprov DKI meminta izin yang akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan hal ini disampaikan olh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pelaksanaan PSBB sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut adalah lima hal penting yang harus diketahui, melansir Kompas:
Berlaku 14 Hari
Dimulai dari 10 April, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Dengan begitu, PSBB akan berlaku hingga 24 April 2020. Namun masih bisa diperpanjang jika ditemukan penurunan pandemi yang belum signifikan.
Pembatasan Transportasi
Transportasi baik umum maupun pribadi menjadi perhatian sendiri karena memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50%. Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
Yang sempat jadi perhatian, untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi, hanya diperbolehkan mengangkat barang saja selama PSBB. Karena itu, sepeda motor diimbau tidak untuk penumpang atau satu motor hanya terdiri dari satu orang.
Untuk motor pribadi masih boleh membonceng namun dengan tata cara tertentu, Sementara pada kendaraan roda empat, tidak boleh lagi mengangkut lima sampai tujuh penumpang, tergantung pada jenis mobilnya (tidak boleh diisi kapasitas penuh).
Baca juga: Ternyata Bukan PSBB, Ini Kebijakan Pemerintah untuk Natal dan Tahun Baru
"Sepeda motor berboncengan masih boleh, baik pengguna dan dibonceng wajib masker dan sarung tangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo via CNN Indonesia.Tidak Ada Penutupan Jalan
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di DKI Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya. Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah. Menurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.
"Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Tidak Ada Tilang untuk Pelanggar PSBB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama penerapan PSBB di DKI Jakarta. Operasi dilaksanakan hingga 19 April 2020. Penertiban ini untuk menghindari perkumpulan sebagai pencegahan penyebaran virus corona, termasuk upaya tertib berlalu lintas.
Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek online, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan penindakkan hukum.
Pengiriman Logistik Normal
Adapun daftar angkutan barang yang bisa beroperasi ialah;
1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3. Angkutan untuk makanan dan minuman, termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket
4. Angkutan untuk pengedaran uang
5. Angkutan BBM/BBG
6. Angkutan truk barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling
10. Angkutan kapal penyeberangan
(rei)