DREAMERS.ID - Pemerintah Korea Selatan sudah menetapkan aturan yang ketat aturan jarak sosial di negaranya. Khusus bagi warga pendatang, mereka harus melakukan isolasi diri selama setidaknya 14 hari, jika melanggar maka akan dijatuhi hukuman.
Pada Rabu (8/4), seorang pria asal Indonesia dideportasi dari Korea Selatan setelah melanggar peraturan yang mewajibkan isolasi diri secara wajib untuk kedatangan internasional. Ia juga melaporkan alamat lokal yang salah dan meninggalkan tempat isolasi diri yang terdaftar.
Baca juga: Daftar Negara yang Sudah Terima Kedatangan Warga Negara Indonesia
Dilansir dari laman Yonhap News, pihak berwenang melacaknya di rumah seorang kenalan di kota selatan Gimcheon, 234 kilometer jauhnya dari Seoul, setelah ia tidak terlihat di kediaman terdaftar di Ansan, selatan Seoul. Ia tiba di Korea Selatan pada hari Sabtu (4/4) dan melaporkan alamat lokal yang sebelumnya ia tinggali saat bekerja sebagai koki.Kementerian mengatakan mereka juga sedang mencari pasangan Vietnam yang meninggalkan tempat isolasi diri mereka di Seoul, dan ditemukan di kota Gimhae di Korea selatan, 449 kilometer jauhnya dari Seoul. Mereka diduga bekerja secara ilegal. Namun pasangan itu kemungkinan tidak bisa dideportasi ke Vietnam, karena adanya larangan penerbangan ke sana.
Sementara itu, pemerintah Korsel berencana secepatnya akan sementara waktu menangguhkan pembebasan visa bagi negara-negara yang memberlakukan larangan masuk pada warga Korea Selatan.
(mth)