DREAMERS.ID - Pemerintah semakin serius dalam menanggulangi penularan virus corona atau COVID-19, utamanya di Ibu Kota Jakarta yang memang teridentifikasi memiliki kasus paling tinggi di Indonesia. Kini dikeluarkan surat edaran soal pembatasan akses dan transportasi umum di ibu kota dan kota-kota penunjangnya.
Via laman CNBC Indonesia, surat edaran ini dikeluarkan oleh Badan Pnegelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 dan diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4).
Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran itu mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol. Prinsipnya surat ini untuk memberikan rekomendasi kepada para stakeholders untuk mempersiapkan langkah-langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
Baca juga: Pakar Singgung Indonesia Punya ‘Super Immunity’ Soal Infeksi Corona Dibanding Singapura
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Staf Khusus Menhub, Adita Irawati.Poin penting yang harus diperhatikan adalah mengehentikan sementara atau sebagian layanan kereta api penumpang jaak jauh dari dan ke wilayah Jabodetabek. Menghentukan sementara layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek hingga menutup sementara stasiun di wilayah Jabodetabek. Termasuk di antaranya membatasi operasional MRT dan LRT.
Selain itu, penghentian sementara juga ditetapkan kepada layanan bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). Demi mendukung langkah tersebut, terminal penumpang tipe A dan tipe B akan ditutup sementara. Juga ada juga pelarangan bus, mobil, hingga sepeda motor, baik bersifat umum maupun pribadi untuk melintasi jalan nasional dan jalan provinsi, termasuk jalan tol.
"Penutupan sementara akses masuk tuas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor," tulis surat tersebut.
(rei)