DREAMERS.ID - Jalan tol memang dibuat untuk mempermudah masyarakat, salah satunya adalah Jalan Tol Trans Jawa yang sudah tersambung sepenuhnya. Dan tentu saja meningkatkan jumlah penggunanya. Namun tetap ada aturan yang berlaku ketika melewati jalan tol tersebut.
Salah satunya adalah aturan penggunaan uang elektronik karena kini sudah tidak ada penggunaan uang cash. Tahukah kamu jika uang elektronik yang telah dipakai untuk masuk ke tol tidak boleh hilang sebelum keluar dari ruas tol tersebut?
Karena hal ini sempat terjadi pada salah satu pengguna tol di Surabaya yang harus didenda sebanyak dua kali jarak terjauh ruas tol yang dilewatinya hingga Rp 1 juta. Pasalnya kartu uang elektronik yang dipakainya hilang sbelum ia keluar ruas tol sehingga harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan pengenaan denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 86 ayat 2.
Dalam beleid tersebut diatur bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Karena tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuknya, maka pengendara harus membayar dua kali tarif tol jarak terjauh ruas tersebut. Untuk itu pengguna tol diimbau agar memastikan uang elektronik yang dipakainya tidak hilang sebelum keluar dari tol.
(rei)