DREAMERS.ID - Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani masa vonis penjaranya yaitu selama dua tahun, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun. Hukuman itu ia dapatkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna Sarumpaet bersalah atas penyebaran berita bohong.
Via laman Kompas, Ratna Sarumpaet pun hari ini Kamis (26/12) bebas bersyarat dari Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur. Hal ini pun dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Kasus ini berawal dari cerita Ratna yang mengatakan telah dikeroyok orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Hal ini sempat membuat ribut hingga ke level Prabowo Subianto yang kala itu masih dalam ajang Pilpres 2019, melakukan konferensi pers membela Ratna.
Foto muka lebam Ratna juga sempat beredar di media sosial. Setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong. Karena setelahnya diketahui, wajah lebamnya didapat setelah ia melakukan operasi plastik di wajahnya, bukan karena dipukuli orang.
(rei)