DREAMERS.ID - Hari ini PT Pertamina (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dalam rangka pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Utama.
"(Penyerahan Surat Keputusan/SK) hari ini, hari ini. Jadi saya diminta datang untuk terima SK. Untuk selanjutnya saya nggak tahu," kata Ahok yang tiba di Kementerian BUMN pukul 9.20 WIB.
Setelah diangkat menjadi Komisaris Utama, ternyata ada beberapa poin tugas yang harus dibenahi Ahok, salah satunya adalah mengurangi impor migas. Selain itu juga ditargetkan untuk membangun kilang minyak (refinery).
"Kalau kenapa Pak Basuki di Pertamina apalagi didampingi Pak Wamen juga, saya rasa bagian terpenting bagaimana target-target Pertamina, bagaimana mengurangi impor migas harus tercapai ya, bukan berarti anti impor tapi mengurangi," kata Arya Sinulingga Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik.
Walaupun Ahok diangkat menjadi Komisaris Utama, ternyata dirinya tidak dapat bekerja dan memerintah secara langsung layaknya Direktur Utama. Lalu apa saja wewenang Ahok dalam menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina?
Wewenang komisaris sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 108 tentang Perseroan Terbatas (PT), yaitu:
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris
Selain itu tugas komisaris BUMN menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah menjadi pengawas dan penasihat terhadap Direksi yang menjalankan Persero. Komisaris juga diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan kepada Direksi yang akan melakukan perbuatan hukum tertentu.
"Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero," demikian bunyi Pasal 1 ayat 7.
(mnc)