DREAMERS.ID - Rifat Umar, mantan artis cilik yang dikenal dalam sinetron tahun 2000-an ‘Si Yoyo’ ditangkap kepolisian atas kasus narkoba. Rifat yang juga bintang lenong ini ditangkap bersama dengan teman wanita di sebuah kosan.
Melansir Kompas, Rifat Umar ditangkap pada Rabu (1/10/19) sekitar pukul 01.35 WIB dini hari di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seorang wanita berinsial TNA yang sedang berada dalam kamar kosan bersama Rifat juga ikut ditangkap. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku RR yang juga ditangkap di rumah kos yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang dikemas secara berbeda. “Ada tiga kertas isi ganja, empat plastik berisi ganja, satu wadah kaleng berisi ganja dan satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (3/10/19).
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Rifat dan teman wanitanya TNA dinyatakan positif ganja. “Untuk tersangka laki-laku 2 orang sudah kita lakukan tes urine (hasilnya) positif ganja, kemudian positif metamfetamin juga amfetamin,” ujar Argo. “Sedangkan untuk perempuan TNA positif amfetamin,” sambungnya.
Rifat dan dua pelaku lainnya terancam dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(bef)