DREAMERS.ID - Sebuah kecelakaan yang viral terjadi melibatkan sebuah mobil ambulans menabrak ruk dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan ini merenggut lima nyawa ketika mobil ambulans berangkat dari Jakarta menuju Klaten.
Via laman Liputan6, mobil ambulans Gran Max dengan nomor polisi B 8702 CW yang dikemudikan oleh Satimun (38) menabrak truk Hino bernopol B 9562 UIU. Kecelakaan ini terjadi di ruas Tol Pejagan-Pemalang Km 300+400, Desa Kendayakan, Kecamatan Warureha, Kabupaten Tegal.
Mobil ambulans tersebut menabrak bagian belakang truk yang tengah melaju di lajur kiri ke arah timur. Kasatlantas Polres Tegal AKP M Adiel Aristo mengatakan mobil ambulans yang mengangkut jenazah itu oleng ke kiti hinga menabrak bagiain belakang truk yang sedang melaju ke lajur kiri.
“Empat korban meninggal di tempat kejadian. Satu korban luka berat meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” kata Adiel. “Mobil ambulans bawa jenazah dari Jakarta ke Klaten hilang kendali tabrak belakang truk. Keras tabraknya,”
Sebagai awal, patut diketahui jika mobil ambulans dan jenazah masuk dalam kendaraan mendapat prioritas. Namun tetap memiliki aturan yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Anehnya Penjelasan dan Ekspresi Sopir Truk Usia 18 Tahun Pelaku Tabrakan Beruntun di GT Halim
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
(d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas seperti mobil ambulans dan mobil jenazah harus dikawal petugas polisi. Hal ini diatur dalam pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Namun perlu diperhatikan juga jika mobil jenazah dan ambulans memiliki perbedaan. Mobil ambulans gawat darurat digunakan untuk pertolongan gawat darurat pra rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan. Mobil ambulans gawat darurat dilengkapi perlengkapan medis seperti tabung gas, obat-obatan gawat darurat dan cairan infus. Kecepatannya pun dibatasi 40 km/jam di jalan biasa dna 80 km/jam di tol.
Sedangkan mobil jenazah memiliki tujuan pengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah. Terdapat tempat duduk. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan.
(rei)