DREAMERS.ID - Selain Kalimantan, Provinsi Riau juga terkena status darurat asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang hingga kini belum bisa diatasi. Tak main-main, sejumlah daerah pun memasuki level berbahaya untuk udaranya dihirup.
Melansir laman Merdeka, Sebanyak empat daerah di Provinsi Riau masuk level berbahaya, sementara dua daerah lainnya dalam kategori tidak sehat. Tolak ukur kualitas udara itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat Minggu (15/9) pukul 15.00 WIB.
"Alat pengukur kualitas udara menunjukkan 4 daerah memasuki level berbahaya, dan 2 daerah lainnya tidak sehat," ujar Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery.
Empat daerh dengan udara berbahaya untuk dihirup itu antara lain adalah Kota Pekanbaru, Rokan Hilir, Dumai dan Siak. Sementara dua daerah yang dinyatakan tidak sehat adalah Bengkalis dan Kampar. Polutan standar indeks atau PSI keempat daerah tersebut rata-rata sudah ada di atas 300 atau kategori warna hitam.
Baca juga: Usai Dikritik Netizen, Kylie Jenner Sumbang 14 Miliar untuk Kebakaran Hutan Australia
Untuk Pekanbaru, terdapat tiga papan ISPU yaitu display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat (189 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (139 Psi), alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (di atas 300 Psi).Lalu alat ISPU Chevron yang berada di Minas Kabupaten Siak kualitas udara kategori Berbahaya (300 Psi). Di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi). Sementara di Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko kualitas sedang (76 Psi) dan Libo kualitas udara Berbahaya (300 Psi).
"Di Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan sedang dan tidak sehat. Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori tidak sehat (143 Psi)," katanya.
Menurut Amral lagi, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, kepala daerah di wilayah tersebut bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pencemaran Udara menjadi dasar hukumnya.
"Dalam PP itu, maka kita rekomendasikan, kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara," tandasnya.
(rei)