DREAMERS.ID - Polisi akhirnya menetapkan total dua tersangka dalam kecelakaan maut beruntun di Jalan Tol Cipularang. Kedua tersangka ini ditetapka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menetapkan 2 orang tersangka," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam jumpa pers, Rabu (4/9) melansir Detik.
Dihimpun informasi lebih jauh, kedua tersangka tersebut adalah pengemudi truk, yaitu Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S). Karena kelebihan muatan, terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari Km 97 hingga Km 91.
Baca juga: Anehnya Penjelasan dan Ekspresi Sopir Truk Usia 18 Tahun Pelaku Tabrakan Beruntun di GT Halim
"Tersangka S bersama-sama dengan tersangka DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ujar Matrius. "Kendaraan menjadi tidak terkendali,""Sementara dump truck kedua yang dikemudikan S dengan kelebihan muatan 25 ton mengalami hal yang sama, mengakibatkan rem tidak maksimal. Ditambah tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan," ujar Matrius.
Namun proses hukum terhadap Dedi Hidayat, ditegaskan Matrius, langsung gugur karena Dedi meninggal dunia. Polisi masih mengembangkan penyidikan kecelakaan.
(rei)