Dreamland
>
Berita
>
Article

Staf Ahli Kemenkominfo di Zaman Perkembangan Digital: Hoax Sudah Lazim Jadi Bagian Politik

21 Agustus 2019 07:00 | 586 hits

DREAMERS.ID - Di era digital seperti sekarang ini sangat mudah bagi masyarakat untuk saling bertukar informasi. Begitu juga dengan penyebaran konten kampanye pemilu. Sehingga, tidak jarang para politikus menggunakan media sosial untuk melakukan kampanye.

Tetapi, semakin berkembangnya penggunaan media sosial dalam penyebaran konten politik menambah kekhawatiran masyarakat akan isu hoax. Bahkan Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo menjelaskan bahwa saat ini, hoax sudah menjadi bagian dari permainan politik.

Dikutip dari Kompas, ia mengatakan "Era sekarang hoax itu sudah menjadi part of political game, menjadi bagian dari permainan politik. Bisa nggak dihilangkan hoax? Saya katakan nggak bisa dan itu akan terus ada. Dan itu terjadi di beberapa negara," saat menjadi pembicara pada FGD 'Mengukur dan Menganalisa Hoax dan Ujaran Kebencian yang muncul saat dan setelah Pemilu 2019' di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Ia pun menambahkan bahwa saat ini siapapun bisa menjadi informan, sehingga sangat sulit untuk menghilangkan secara penuh hoax yang sudah tersebar.

Baca juga: Pewaris Samsung Grup Lakukan Persidangan Ulang Terkait Kasus Suap Mantan Presiden Korsel

Henri menjelaskan, penyebaran hoax sebagai bagian dari permainan politik tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara yang memiliki sistem pemilu pun mengalami masalah yang serupa. Hal ini terjadi karena semua dapat menciptakan berita dari penglihatannya sendiri, dan setiap pengguna sosial media dapat berpartisipasi.

Walaupun sekarang ini banyak politisi yang menggunakan hoax untuk kepentingan politik praktis, tapi nyatanya masyarakat sendiri pun dapat menjadi produsen hoax. Bahkan tidak jarang masyarakat menciptakan hoax sebagai ladang bisnis politik.

"Hoax sudah menjadi bagian bisnis politik. Sekarang ini komunikasi politik profesional nggak hanya konsultan media, tapi pembuat hoax juga. Kenapa hoax banyak? Karena lebih sedikit risiko dibanding kalau menggunakan money politic," ujar Henri.

Henri menambahkan bahwa money politik menggunakan dana yang lebih besar dan memiliki konsekuensi hukum dibawah naungan KPK. Berbeda dengan money politik, penyebaran Hoax hanya dipegang oleh pihak kepolisian dengan bermodalkan UU Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diperbaharui UU Nomor 19 Tahun 2016. Tetapi undang-undang tersebut dinilai belum bisa menjaring seluruh persoalan hoax.

mnc

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio