DREAMERS.ID - Channel A ‘News A’ melaporkan bahwa adanya kegiatan ilegal di gedung milik Daesung BIGBANG. Bisnis ilegal itu diduga termasuk prostitusi, yang mana sudah sering dilaporkan namun hasilnya selalu nihil. Kini terkuak kontrak antara Daesung dan pelaku bisnis ilegal.
Dalam laporan 30 Juli, ‘News A’ melaporkan bahwa mereka secara eksklusif memperoleh salinan kontrak yang telah ditandatangani Daesung, dengan salah satu bisnis di gedung itu sebelum ia mengambil alih kepemilikan bangunan tersebut. Penyewa menandatangani kontrak pada November 2017 atas permintaan Daesung.
Baca juga: BIGBANG, Geng 88 Hingga Kim Go Eun Diajak Bintangi 'GD and Friends'
Kontrak menetapkan bahwa jika penyewa dinyatakan bersalah atas tindakan ilegal atau jika mereka diketahui menjalankan bisnis di luar batas restoran biasa, maka kontrak akan segera dihentikan. Seorang sumber dari salah satu bisnis hiburan di gedung itu mengatakan bahwa ia telah menandatangani kontrak ini dan mengklaim bahwa kondisi ini ditekankan dalam kontrak karena Daesung sudah mengetahui kegiatan ilegal di dalam gedung.Seorang perwakilan hukum, yang hadir pada saat penandatanganan kontrak, mengkonfirmasi bahwa Daesung telah menekankan kedua kondisi kontrak tersebut dan berkata, "Pada tingkat tertentu bisa jadi tidak biasa."
Kantor Distrik Gangnam yang juga menyelidiki gedung itu, menyatakan bahwa mereka dapat memungut pajak tambahan hingga 1 miliar won (sekitar 11,8 miliar rupiah) terhadap gedung untuk mengoperasikan bisnis hiburan dewasa. Serta mungkin ada hukuman lebih lanjut, jika ditentukan bahwa pemilik bangunan tahu ada bisnis hiburan dewasa di dalam gedung, dan dengan sengaja tidak membayar pajak sesuai dengan bisnis yang dijalankan.
(mth)