DREAMERS.ID - Masih ingat dengan pernikahan heboh antara Sultan Kelantan Sultan Muhammad V dengan Miss Moscow 2015 Oksana Voevodina yang terkesan mendadak dan tidak ada pernyataan resmi hingga kini? Belakangan sang ratu kecantikan mengklaim hal yang cukup mengejutkan namun ditentang oleh banyak pihak.
Melansir Detik, Oksana mengklaim soal status putranya, Ismail Leon-Tengku Mahkota Kelantan akan menjadi pewaris kerajaan Kelantan. Pihak kesultanan pun memberi pernyataan melalui sebuah pengumuman resmi.
"Tidak ada seorangpun yang bisa menyebut dirinya sebagai Permaisuri Kelantan, Raja Perempuan Kelantan, Sultanah Kelantan atau Ratu Kelantan tanpa pengumuman resmi dari istana Kelantan," ujar Nik Mohd Shafriman Nik Hassan seperti dikutip Malaysia Today.
Pernyataan ini menyusul klaim Oksana yang kini menyebut dirinya Rihana Oksana Gorbaten di Instagram jika putranya lah calon Raja Kelantan. Dalam postingan tersebut juga ia mengisahkan perjalanan cintanya dengan Sultan Muhammad V.
Baca juga: Baru Cerai Dari Mantan Miss Moscow, Sultan Malaysia yang Mengehebohkan Sudah Disiapkan Istri Baru?
"Insyaalah bakal Raja Kelantan," tulisnya pada 10 Juli 2019.Pihak Kesultanan Kelantan benar-benar menegaskan bahwa sampai saat ini orang yang menjadi putra mahkota Kelantan adalah Tengku Muhammad Faiz Petra, adik dari Sultan Muhamamd V. "Hanya pengumuman resmi dari istana Kelantan yang bisa dianggap sebagai informasi akurat untuk media dan publik," kata Nik Mohd Shafriman Nik Hassan lagi.
Dalam postingan foto mesranya, Oksana yang beda 24 tahun leih muda dengan suaminya itu mengatakan pernikahan mereka terjadi tepatnya pada Juni 2018. Ia sudah pidah dari Rusia ke Kuala Lumpur pada 2017 dan melahirkan anaknya setahun setelah menikah, tepatnya Mei 2019.
Namun yang menghebohkan lagi adalah, berbagai media Malaysia dan Singapura memberitakan kondisi pernikahan Oksana dan Sultan Muhammad V yang dikabarkan telah bercerai. Media Astro Awani mengatakan sang sultan telah menjatuhkan 3 kali talak.
Dalam sebuah dokumen perceraian yang belum dikonfirmasi tertulis gugatan cerai diajukan Sultan Muhammad V pada 22 Juni di Singapura. Dan gugatan tersebut dikabulkan pada 1 Juli 2019 oleh pengadilan syariah.
(rei)