DREAMERS.ID - Sidang vonis untuk Hwang Ha Na, tersangka kasus penggunaan obat terlarang akhirnya digelar. Ia pun resmi dijatuhi hukuman atas kasus tersebut dengan hukuman penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hwang Ha Na hukuman dua tahun penjara Na atas penggunaan Philopon dan obat yang mengandung clonazepam secara ilegal. Selain bui, ia juga dijatuhi hukuman lainnya.
Baca juga: Polisi Sebut Hwang Ha Na dan Han Seo Hee Juga Terlibat di Kasus Narkoba Lee Sun Kyun
Dalam sidang vonisnya yang dilakukan pada 19 Juli, Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman penjara satu tahun untuk dua tahun masa percobaan, denda 2,2 juta won (sekitar 26 juta rupiah), dalam pengawasan selama 40 jam, dan perawatan.Pengadilan menyatakan, “Kami menganggap bahwa ia (Hwang Ha Na) merefleksikan dirinya tas kejahatan yang diperbuat, dan ia tidak memiliki catatan kriminal lain.”
Park Yoochun, yang menggunakan narkoba bersama Hwang Ha Na, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dengan penangguhan masa percobaan selama dua tahun. Ia juga didenda sebesar 1,4 juta won (sekitar 16,5 juta rupiah).
(fzh)