Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
16 Juli 2019 17:24 | 686 hits

DREAMERS.ID - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/19). Dalam sidang tersebut, vonis hukuman untuk Steve djatuhkan.

Majelis hakim meyatakan Steve Emmanuel bersalah dan menetapkan vonis 9 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana pada Steve selama 9 tahun penjara," ucap Hakim Ketua, Erwin Djong, Selasa (16/7/19), melansir Detik.

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Saat itu Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta persidanan yang memberatkan Steve.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa penuntut umum, Senin (17/6), melansir Kompas.

Sebelumnya, Steve ditangkap kepolisian di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap yang dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut diketahui dibawa Steve dari Belanda.

(bef)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio