Dreamland
>
Berita
>
Article

Jangan Lakukan Hal Spele Ini di Lingkungan MRT Agar Tidak Didenda Rp 500 Ribu

27 Juni 2019 12:52 | 1060 hits

DREAMERS.ID - Perkembangan transportasi massal baru di ibu kota yaitu MRT berkembang pesat, melihat antusias masyarakat yang teriblang cukup besar. Terlebih di musim libur seperti sekarang, penumpang MRT pun melonjak drastis.

Tak sedikit pula yang menjajal MRT bukan sekedar mempergunakannya sebagai transportasi, namun bertujuan untuk ‘berwisata’ dengan naik MRT ini. Namun pihak MRT terus memberikan edukasi dan himbauan kepada para penumpang agar tercipta suasana nyaman satu sama lain.

Salah satunya adalah informasi denda sebesar Rp 500 ribu bagi penumpang yang duduk di lantai area stasiun MRT dan dibenarkan oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi.

Baca juga: Catat, TransJakarta dan MRT Hanya Jalan Sampai Jam 8 Malam Mulai Hari Ini

“Karena terus terang kita juga dapat komplain dari penumpang bahwa banyak pengunjung yang duduk saat libur kemarin. Mereka sempat ditegur kemudian berdiri tapi duduk lagi. Makanya kita kasih aturan itu," ujarnya.

Peraturan yang telah berlaku sejak 9 Juni 2019 itu dibuat agar pengunjung bisa tertib dan tidak mengganggu penumpang lain. Sebelumnya, MRT juga telah membuat aturan larangan makan di area stasiun MRT dengan denda yang sama, sebesar RP 500 ribu.

"Saya tadi siang dari Lebak Bulus ke Bundaran HI saya temukan ada 3 ibu-ibu itu anaknya masih makan ngemil dan minum. Saya tegur dengan sopan. Kadang orang Indonesia harus agak keras dalam edukasi. Saya bilang ke ibu-ibu itu kalau tidak diikuti harus denda Rp 500 ribu," tambahnya.

Tidak hanya itu, MRT juga memberlakukan denda yang sama bagi pengunjung yang melakukan pengrusakan dan hal-hal yang mengganggu kepentingan umum. Seperti salah satunya menekan tombol alarm tanda bahaya.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio