Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Malas Komentar, Ahok Heran dengan Anies dan Sebut Gubernur Paling Berani di Topik Reklamasi
19 Juni 2019 17:35 | 12739 hits

DREAMERS.ID - Topik IMB Reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan menimbulkan banyak pertanyaan danpolemik berkepanjangan. Karena dulu menentang keras proyek reklamasi, Gubernur Anies justru mengeluarkan ratusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun akhirnya buka suara. Ia menyindir Anies yang menurutnya, langkah Anies menerbitkan IMB berbeda dengan yang dilakukannya dulu.

Via CNN Indonesia, Ahok mengatakan jika Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D yang diterbitkan di masa kepemimpinannya, tidak bisa dipakai untuk menerbitkan IMB seperti yang dikeluarkan Anies sekarang. Itulah yang menjadi alasan Ahok tak mengeluarkan IMB.

"Aku sudah malas komentarinya. Kalau (dengan) Pergub aku bisa terbitkan IMB, reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI," kata Ahok.

Uang ini didapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang. Kini, Ahok heran dengan Anies yang mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata Ahok.

Sementara di Pulau D Reklamasi, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor. Ada pula 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pembangunan bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Namun pada Juni 2019, Pemprov DKI Jakarta justru menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D, perairan teluk utara Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D masih dikuasai pengembang yaitu PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. IMB ini disebut Anies sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan zaman Ahok tentang Rencana Tata Kota.

Pemerintah provinsi DKI juga beralasan penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Penerbitan IMB ini menuai polemik karena kewajiban tambahan kontribusi yang digagas Ahok dihapuskan. Nantinya, pengembang tidak perlu lagi memberikan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan reklamasi.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
21 November 2024 15:30
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio