DREAMERS.ID - Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan demi mengungkap kebenaran di balik serangkaian kasus besar yang melibatkan selebriti pria Korea. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Choi Jonghoon pun mengakui aksinya yang menawarkan suap kepada polisi.
Pada 21 Maret 2019 lalu, pihak kepolisian mengungkapkan telah menemukan bukti baru sehingga menetapkan status tersangka kepada Jonghoon, atas kasus suap kepada polisi demi menutupi kasus DUI (menyetir dalam keadaan mabuk) yang dilakukannya pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Dispatch Bongkar Isi Chat Seungri dengan Yoo In Suk Hingga Jung Joon Young Terkait Dugaan Prostitusi
Dilansir dari laman Naver (04/04), Kantor Kepolisian Metro Seoul mengatakan bahwa Jonghoon sudah mengakui perbuatannya itu. Polisi juga mengungkapkan bahwa beberapa anggota yang ada di grup percakapan dengan Jung Joon Young, ikut memberikan keterangan yang membenarkan adanya aksi suap.Choi Jonghoon disebut-sebut menawarkan 2 juta won atau sekitar 25 juta rupiah, kemudian naik menjadi 5 juta won (62,4 juta rupiah), hingga 10 juta won atau senilai 125 juta rupiah kepada anggota kepolisian yang menangkapnya saat menyetir dalam keadaan mabuk di tahun 2016 lalu.
Anggota kepolisian dari Kantor Kepolisian Yongsan itu juga sudah memberikan kesaksiannya kepada penyidik, dan mengaku menolak menerima uang tersebut. Saat ditangkap menyetir dalam keadaan mabuk, kadar alkohol dalam darah Jonghoon ditemukan 0.097 persen. SIMnya ditahan dan dikenai denda sebesar 2.5 juta won.
(mth)