Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Langsung Jadi Tersangka, Begini Kronologi WNI Tertangkap Bawa 400 Peluru dari Luar Negeri
27 Februari 2019 10:01 | 1711 hits

DREAMERS.ID - Seorang penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur ini ditahan oleh pihak bandara karena di dalam tasnya berisi sejumlah 400 butir peluru dari berbagai jenis senjata api.

Kepolisian Jawa Timur KomBes Frans Barung mengidentifikasi penumpang tersebut merupakan seorang warga berusia 36 tahun berasal dari Bukis Pakis Utara, Surabaya, berinisial SP yang baru saja mendarat di Surabaya dari Taiwan.

Dikutip dari Antara (24/02), Frans menjelaskan “Dia [SP] berangkat menggunakan pesawat China Airlines penerbangan CI-751 dari Taiwan dan berganti pesawat di Singapura sebelum tiba di Bandara Internasional Juanda pada Sabtu sekitar pukul 11:00 siang”.

Koper dari SP mencurigakan ketika melewati mesin X-ray di bandara, dan harus dilakukan pengecekan manual oleh pihak bandara, dan menemukan 5 bungkus yang tersolasi yang tersebar di tumpukan baju. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan 400 butir peluru dan juga beberapa bagian dari senjata api.

Melansir Viva, rinciannya sebanyak 95 butir proyektil Splitzer Caliber 30, 180 grain (tertulis dlm label bungkusan); 55 butir proyektil Splitzer Caliber 165 grain (tertulis dalam label bungkusan); 100 butir proyektil Held-X Caliber 30, 178 grain (tertulis dlm label bungkusan); dan 100 butir proyektil Hornady ELD-X Caliber 7mm, 162 grain (tertulis dlm label bungkusan).

Lalu 100 butir proyektil Hornady ELD-X Caliber 7mm, 150 grain (tertulis dlm label bungkusan); 2 buah Styer AUG/MSAR Surpressor Adapter; dan 1 buah Floorplate (tempat triger). Barang bukti dan pembawa barang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Juanda untuk pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai dan pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. 

SP mengaku mendapatkan peluru tersebut dari Oregon, Amerika Serikat, tempatnya berlibur bersama keluarga. SP juga memiliki identitas Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), dan rencananya amunisi itu akan dipakai untuk berburu. SP pun kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Sejauh ini yang tersangka hanya SP. Dia yang membawa dengan barang bukti melekat. Tersangka membelinya saat liburan di Amerika," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

(nino)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio