DREAMERS.ID - Sempat menghilang pasca divonis penjara, Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (08/02/19) petang.
Artis yang berniat terjun ke dunia politik sebagai caleg dapil 1 Jakarta Partai PAN, Mandala Shoji harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan melakukan pelanggaran kampanye bagi-bagi kupon doorprize umroh di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018 lalu.
Mandala telah menjalani persidangan atas kasus ini pada 17 Desember 2018 lalu dan dinyatakan melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ajuan banding sudah dilakukan mantan kekasih Vanessa Angel ini tetapi ditolak. Hukuman itu pun sempat tertunda lantaran Mandala menghilang begitu saja.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Mandala Shoji Cerita Pengalaman Sekamar dengan Pembunuh hingga Psikopat
Jumat (08/02/19) petang, Mandala akhirnya menyerahkan diri setalah dicari jaksa selama 2 pekan. Dalam kesempatan itu Ia ditemani istri dan anak-anaknya datang dengan berbaju gamis. Ia pun langsung digelandang ke Lapas Salemba.Melalui kuasa hukum Elsa Syarief, Mandala menolak disebut buron. "Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu nggak benar karena sampai detik ini kami udah cek nggak masuk dalam DPO jadi nggak benar untuk buron," kata Elsa Syarief di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melansir Detik.
Selain menolak disebut buron, kuasa hukum menyebut Mandala tak melakukan tindak kriminal. "Saya harus luruskan. Mandala ini bukan tindak kriminal. Walaupun masuk dalam tahanan rutan tapi bukan melakukan tindak kriminal murni seperti korupsi, penggelapan, pencurian ini hanya pelanggaran dari aturan-aturan kampanye yang mana jika dilanggar itu hukuman masuk dalam tahanan," ucap Elsa Syarief.
KPU kabarnya telah mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPR dari PAN. Namun pihak Mandala masih berusaha menghentikan upaya itu. "Kita udah surati KPU provinsi dan pusat untuk tidak mencoret. Sedangkan caleg aja yang mantan korupsi aja masih boleh mendaftar apalagi ini kan bukan melakukan pidana itu hukum tuh harus ada keadilan ada kepastian," pungkas Elsa Syarief.
(bef)