DREAMERS.ID - Tak hanya kasus First Travel yang sempat mencuat, namun ada juga lembaga perjalanan Umrah dan Haji bernama Abu Tours yang dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan atau pencucian uang calon jemaah yang berujung gagal berangkat ibadah.
Pimpinan dari Abu Tours yaitu Hamzah Mamba resmi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukri mencuci uang para calon jemaah Umrah hingga Rp 1.2 triliun.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing dalam sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (28/1/2019). "Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 1 tahun empat bulan penjara," sambungnya.
Atas putusan ini, tervonis Hamzah, melalui pengacaranya yaitu Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata Hendro di ruang persidangan.
Sementara dari sisi pihak jaksa penuntut yang diwakili Darmawan juga menyatakan akan pikir-pikir dulu atas putusan ini meski pun putusan hakim ini telah sesuai dengan tuntutan dari pihak jaksa.
(rei)