DREAMERS.ID - Ronaldo turut didakwa karena kasus penggelapan pajak sejak beberapa waktu lalu. Dan untuk pertama kalinya pada Selasa (22/1) pagi waktu Spanyol, Cristiano Ronaldo akhirnya mengaku bersalah setelah selama ini hampir selalu bungkam terkait kasus pajak yang menjeratnya semasa membela Real Madrid.
Kapten timnas Portugal itu menyatakan ia bersalah di persidangan, karena hal itulah pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis dua tahun penjara atau denda senilai 18.8 juta euro atau setara dengan Rp 303 miliar.
Baca juga: Update Ancaman Hukuman Cambuk Pasal Zina Untuk Cristiano Ronaldo Pasca Peluk Pelukis Iran
Melansir IDN Times, tuduhan penggelapan pajak dari jaksa penuntut terjadi selama karirnya bersama Real Madrid dari 2011 sampai 2014. Ia didakwa memiliki perusahaan fiktif di luar Spanyol yang ia pakai untuk menggelapkan pajak penghasilan di Spanyol senilai 14.8 juta Euro atau setara dengan Rp 238 miliar.Meski dapat vonis hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Spanyol, Ronaldo tidak akan masuk penjara. Kebijakan hukum fiskal di Spanyol menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Ronaldo bukan pelanggaran tingkat pertama yang mengharuskan terdakwa masuk penjara, dengan syarat bisa membayar denda yang diberikan.
"Ya, ini semua sudah selesai," ujar Ronaldo dikutip dari media Spanyol AS terkait kasus penggelapan pajak yang menderanya.
(rei)