DREAMERS.ID - Kasus jual-beli narkoba kembali diungkap oleh pihak kepolisian. Tapi kali ini transaksi narkoba itu disebutkan menjadi transaksi terbesar se-Provinsi Banten. Polisi pun menangkap tangan dua orang pelaku.
Tepatnya di Bintaro Xchange Mall, Boulevard Bintaro Jaya, Sektor VII, Pondok Aren , Tangerang, kepolisian menangkap EF (49) dan AP (24) di Basement B1, C17 pada Rabu (5/12) namun kasusnya baru dirilis ke publik hari ini.
Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 1.139,9 gram alias 1 kilogram lebih beserta 51 butir pil ekstasi. Keberhasilan dan berat barang haram itu disebut menjadi penangkapan yang terbesar di wilayah Polda Banten, lansir Suara.
Baca juga: Rapper Sik-K Didakwa Atas Penggunaan Narkoba, Sidang Pertama Bulan September
Polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu LW dan DN. Penangkapan pun dijelaskan berawal dari tersangka EF yang dihubungi LW untuk mengantarkan sabu kepada DN.Ketika kedua tersangka EF dan AP melakukan transaksi pada Rabu lalu di parkiran basement yang disebutkan di atas. Barang bukti lainnya juga berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong atau alat penghisap sabu, 1 unit mobil merk Daihatsu Ayla dan 1 unit HP merk Samsung J7.
Kedua tersangka yang telah ditangkap itu dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya Kepolisian daerah Banten segera memperkuat jalur tikus yang ada di pesisir Banten.
(rei)