DREAMERS.ID - Ada 6 inisial artis yang diungkap pihak Ditreskrimsus Polda Jatim di mana salah satunya adalah VV yang membuat netizen berspekulasi adalah pedangdut Via Vallen. Meski belum diungkap detail, kasus produk kosmetik ilegal yang melakukan endorse pada artis-artis ini sedang ramai diperbincangkan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan pun memberikan saran bagaimana masyarakat awam bisa membedakan mana kosmetik yang asli atau ilegal. Karena menurut Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di BPOM, ada hal yg bisa dilakukan.
"Jadi, ingat KLIK setiap kali akan membeli kosmetik. Yang perlu diperhatikan itu adalah Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa," katanya melansir Suara.
Kemasan
Sebaiknya tidak membeli kemasan rusak atau yang terlihar berbeda dari aslinya. Harus pastikan juga jika label tercantum jelas dan lengkap pada kemasan. Hal ini meliputi nama produk, nomor izin edar, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto dan komposisi, batas kadaluwarsa, dan tata cara penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Selain Obat Batuk, Obat Asam Lambung Ini Juga Terkena Cemaran Etilen Glikol
Nomor Izin Edar dari BPOMSetiap kosmetik wajib memiliki nomor izin edar sekaligus menunjukkan bahwa produk kosmetik telah diuji oleh BPOM dan terdaftar secara resmi alias legal.
Kandungan dan Waktu Kadaluwarsa
"Bahan-bahan berbahaya ini mungkin tak akan menunjukkan dampak apa-apa dalam jangka pendek. Tapi untuk jangka panjang, bisa bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) serta teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin)," pungkas Maya.
Kosmetik ilegal juga bisa mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya yang beresiko bagi kesehatan. Misalnya merkuri (Hg), Hidroquinon, asam retinoat/tretinoin, resorsinol, bahan pewarna )mera K3, merah K10, jingga K1) dan timbal.
(rei)