DREAMERS.ID - Bank Indonesia atau BI akan mencabut empat pecahan rupiah pada tanggal 31 Desember mendatang. Sebenarnya, BI telah melakukan pencabutan dan penarukan dari uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, pecahan Rp 50.000 tahun 1999 dan pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Namun BI masih menerima penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 tersebut ihngga 30 Desember 2018. Melansir laman resmi BI via Kompas, penukaran uang uang yang sudah ditarik dapat dilakukan dalam jangka 10 tahun setelah masa penarikan dan akan dilakukan sebesar nilai nominal selama uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.
" Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," jelas BI.
BI pun menyatakan, setelah 10 tahun masa pencabutan dan penarikan atau tepatnya terhitung 1 Januari 2019, uang kertas emisi 1998 dan 1999 sudah tidak dapat ditukarkan. BI juga masih menerima kondisi uang yang ditukarkan lusuh atau cacat. Dengan syarat, masih dapat dikenali keasliannya.
Namun, jika uang yang bersangkutan rusak, dan ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, BI menjelaskan, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. "Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian," tulis BI.
Baca juga: Mulai Dibuka, Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
Sementara itu di beberapa lokasi inilah penukaran uang pecahan yang akan segera selesai berlakunya itu dapat dilakukan:1. Kantor Pusat BI tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Waktu layanan: Hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 WIB.
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat. Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00-11.30 WIB.
3. Kas Keliling Bank Indonesia
Lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.
(rei)