Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Dua Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK Di Kamar Kos-kosan, Seperti Ini Penjelasan Kasusnya
29 November 2018 11:49 | 1017 hits

DREAMERS.ID - Setelah sehari sebelumnya diberitakan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT di lembaga hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka.

Di antaranya, melansir IDN Times, adalah pihak yang memang terkait pengadilan yaitu Iswayhu Widodo (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan Muhammad Ramadhan (Panitera PN Jakarta Timur). Iswahyu merupakan hakim ketua dalam kasus perdata yang bergulir di PN Jakarta Selatan. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dua dari mereka yaitu Iswahyudi dan Irwan ditangkap di sebuah kamar kos-kosan pada Selasa (27/11) malam. Mereka menerima uang yang diberikan oleh seorang advokat bernama Arif Fitriawan dan pihak swasta bernama Martis P Silitonga.

Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang melalui MR (panitera pengganti) untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O (gugatannya tidak diterima di putusan sela sehingga bisa langsung ke materi pokok perkara)," ujar Alex. 

Kasus itu disebut sudah sempat digelar di PN Makassar, Sulawesi Selatan, namun gagal. Karena itu lah kasusnya kemudian digelar di PN Jaksel. Awalnya, komitmen fee yang dijanjikan Arif kepada panitera pengganti yaitu Ramadhan adalah Rp 950 juta. Dari nomilal tersebut, uang yang diserahkan ke hakim adalah Rp 150 juta dan SGD47 ribu.

Atas perbuatannya itu, dua hakim yakni Iswayhu dan Irwan disangkakan dengan pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999. Merujuk ke pasal itu, berisi hakim yang menerima hadiah atau janji dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.  Selain itu, ada pula pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Panitera PN Jaksel, Muhammad Ramadhan juga disangkakan dengan pasal yang sama. 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio