DREAMERS.ID - Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPR Ruhut Sitompul perkara sebutan ‘Anak PKI’ telah ditolak Mahkamah Agung. Sehingga Ruhut didesak untuk segera melakukan permintaan maaf dengan sukarela.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula ketika sekelompok orang menolak gelar pahlawan untukMantan Presiden Soeharto pada tahun 2011. Ruhut yang saat itu masih menjadi anggota DPR menyebut kelompok yang menolah gelar pahlawan itu dengan kalimat, "Yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI."
Pihak yang menolak gelar pahlawan pun tidak terima dengan ucapan tersebut, salah satunya adalah M Chozin Amirullah dan mengambil langkah hukum perdata ke pengadilan yang pada 17 November 2011 gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Chozin pun melayangkan banding pada 16 Oktober 2012 di Pengadilan Tinggi Jakarta yang akhirnya Ruhut dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya dan divonis merendahkan martabat serta kehormatan Chozin dkk.
Ruhut pun dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman. Selanjutnya Ruhut mengajukan kasasi yang ditolaj oleh Mahkamah Agung. Begitu pula dengan peninjauan kembalinya yang ditolak.
Pihak Ruhut pun terlihat enggan berkomentar soal perkara ini dan kuasa hukumnya mengatakan tenagh menunggu salinan putusan penolakan PK dari Mahkamah Agung. Apakah nantinya Ruhut akan menjalankan keputusan MA?
"Kita belum terima putusan PK (Peninjauan Kembali). Mohon sabar ya," kata pengacara Ruhut, Hendra Karyangan. "Kita lihat dulu pertimbangan hukum putusan PK,"
(rei)