DREAMERS.ID - Praktik prostitusi kembali dibongkar oleh Satpol PP di Kawasan Jakarta Selatan. Praktik prostitusi tersebut berada di panti pijat 02 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran, Jaksel.
Anggota Satpol PP berhasil menemukan praktik porsitusi saat sedang melakukan razia di tempat hiburan pada Selasa (18/9/2018).
"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko, Kamis (20/9/2018) mengkutip kompas.com.
Baca juga: Jung Joon Young Didenda 1 Juta Won Terkait Kasus Prostitusi
Anggota Satpol PP langsung memeriksa pengunjug yang berada di TKP. Menurut Yani, Pemprov DKI Jakarta langsung menyetop operasi tempat hiburan tersebut sejak ditemukan praktik prostitusi di O2."Langsung stop," kata Yani.
Seperti yang diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam peraturan ini menyebutkan tiga pelanggaran yakni narkoba, perjudian dan prostitusi.
(fdc)