DREAMERS.ID - Belakangan heboh pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan #2019PrabowoPre Siden. Tidak salah membacanya karena memang ada jeda spasi di antara ‘pre’ dan ‘siden’ dalam nama perkumpulan tersebut.
Hal ini menjadi heboh karena pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Dalam hal ini, nama badan hukum perkumpulan dilarang menggunakan kata ‘presiden’.
Hal ini pun membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly angkat bicara jika ada penyiasatan dalam pendaftarannya. Pihak yang mendaftarkan sengaja memberi spasi di kata ‘presiden’ sehingga sistem menerima pengajuan dan mengesahkannya, via laman Tribunnews.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN atau #2019PrabowoPre siden . Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Pre dan siden," ujar Yasonna, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9). "Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan,"
Baca juga: Mengapa Gibran Tak Ikut Dampingi Prabowo Ketika Pantau Rekapitulasi Suara KPU?
Namun dilansir dari Detik, inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jika sejak awal mendaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, mereka sudah memakai tulisan 2019PrabowoPre Siden’. Gerakan ini juga mengklaim telah memiliki kepengurusan hingga AD/ART."Memang sudah ada spasi. Kami daftarkan memang ada spasi kok. Jadi jelaskan ke Pak Menteri, kami taat hukum yang berlaku. Bahwa kami mendaftarkan pakai spasi, keluarnya pakai spasi," tutur Dasco. "Kami menganggap Kumham di sistemnya bahwa diperbolehkan,"
Kembali ke surat pengesahannya, surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den. Hal ini membuat system AHU online menerima pendaftaran tersebut.
(rei)