DREAMERS.ID - Pemerintah serius dalam menangani tindak pidana narkoba, bahkan dengan hukuman yang tak main-main, yakni hukuman mati. Terkait itu, Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap pengedar narkoba jaringan internasional berinisial MK (24), AR (35), dan LS (28) di Kota Tangerang.
Salah satu tersangka berinisial LS tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Seperti dilansir Kumparan, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, ketiga tersangka merupakan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari Lapas Pemuda Tangerang.
Baca juga: Rapper Sik-K Didakwa Atas Penggunaan Narkoba, Sidang Pertama Bulan September
Napi yang mengendalikan berinisial AR, dan punya hubungan keluarga dengan MK. “Tersangka MK ini memanggil paman pada AR yang merupakan narapidana,” ujar Eko di gedung Ditnarkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (31/8).Eko mengungkapkan, penangkapan berawal dari investigasi Polri pada 24 Agustus. Sindikat tersebut terungkap saat polisi menangkap MK dengan barang bukti 6,5 kilogram sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Dari pengakuan MK, barang diperoleh dari warga berkebangsaan Cina, yakni LS. Namun saat akan ditangkap, LS berusaha melawan sehingga ditembak mati.
(mdi)