DREAMERS.ID - Kasus protes adzan yang berujung pada vonis penjara seorang wanita bernama Meiliana tak hanya menjadi pembicaraan luas di kalangan masyarakat, terutama media dalam negeri saja. Namun media asing pun turut menyoroti kasus yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara ini.
Sebelumnya, Meiliana dinyatakan bersalah karena dianggap menista agama setelah memprotes atas kerasnya suara adzan masjid. Ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis 18 bulan atu 1.5 tahun penjara. Petisi menolak hal tersebut pun kini telah ditandatangani lebih dari 50 ribu orang.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dasar vonis tersebut adalah juga karena protes Meiliana dinilai memicu terjadinya kericuhan di enam Vihara dan Kelenteng di Tanjung Balai pada 29 Juli 2016. Vihara tersebut, melansir IDN Times, dibakar oleh beberapa orang.
New Strait Times membuat judul ‘Indonesian Buddhist Jailed for Blasphemy After Complaining Mosque ‘Too Loud”. Sementara The Strait Times memuat artikel berjudul ‘Woman jailed in Indonesia for complaining about volume of mosque's speakers’.
Media asing kenamaan Eropa seperti ‘The Guardian’ dan ‘Daily Mail’ juga turut membuat berita tentang kasus yang sebenarnya terjadi pada 2016 silam. Media tersebut juga sempat memberitakan kasus serupa yang dialami oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
(rei)