Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Memiliki Utang Jutaan Rupiah dan Ingkar Janji, Kartel Narkoba Bakar 1 Keluarga dari Dalam Penjara
14 Agustus 2018 13:18 | 2388 hits

DREAMERS.ID - Satu keluarga tewas terbakar di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku sekaligus otak dari kejadian ini adalah Daeng Ampuh. Ia merupakan kartel narkoba yang kini sedang mendekam di Lapas Makassar. Daeng memerintakan temannya yang bertugas sebagai tim eksekutor untuk menghabisi nyawa korban.

"Jadi Daeng Ampuh ini memerintahkan kepada 2 kelompok pelaku pembakaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar,Selasa (14/8/2018) menguktip detik.


Daeng Ampuh (Detik)

Daeng mengatakan jika ia membunuh Fahri (korban), pasal korban memiliki utang jutaan rupiah karena sempat memesan paket sabu kepada dirinya. Fahri ingkar janji Daeng sehingga ia meminta anak buahnya menghabisi nyawa korban.

Kelompok pertama melalui Iwan Lili, yang kemudian memerintahkan saudaranya yakni Riswan. Lalu Riswan mengajak teman-temannya untuk menangih dan mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulinya. Kelompok kedua yakni Andi Muhammad Ilham, ia ditugaskan untuk menangih dan membakar rumahnya.

Baca juga: Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya

"Dari luar, rumah ini disiram dengan bensin dan dibakar dengan api," ucapnya.


Image source : Kumparan

Enam orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini dan tiga diantaranya terancam hukuman mati. Namun masih ada satu tersangka yang belum tertangkap yaitu Appang, ia masih dalam pengejaran. Appang termasuk kedalam kelompok kedua yang ikut mengaih dan membakar rumah korban.

Akibat dari kasus ini mereka akan terjerat hukuman mati atau seumur hidup.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Irwan.

Tiga orang yang terancam hukuman mati adalah Daeng Ampuh, Andi Muhammad Ilham, dan Appang.

(fdc)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio