DREAMERS.ID - Keputusan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto menuai pro kontra khususnya bagi proses pencegahan dan penegakan tindak korupsi di Indonesia. Sebelumnya, orang yang sekaligus menjabat menteri Perindustrian itu tetap memutuskan kadernya yang pernah menjadi mantan koruptor untuk maju sebagai caleg.
Hal itu sangat bertentangan dengan aturan KPU. Melansir liputan6, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan bahwa partainya tetap mengusung Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019 mendatang.
Meski kedua kader tersebut pernah terjerat kasus korupsi, tetapi Airlangga menganggap mereka memiliki basis pemilih yang banyak.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
"Tentu dia mempunyai konstituen, untuk menjadi ketua DPD kan juga hasil daripada pemilihan bukan penunjukan," kata Airlangga di lompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7)Tindakan Airlangga itu pun mendapat reaksi dari Jubir KPK Febri Diansyah. Ia menganggap keputusan itu adalah sikap melanggar aturan KPU, yang mana setiap mantan koruptor dilarang maju sebagai caleg. Namun ia (febri) tak dapat berbuat apapun, karena dalam hal ini KPK bukanlah pihak yang berwenang dalam mengintervensi itu.
“Ketika partai politik mengajukan calon anggota legislatif, sementara ada aturan KPU yang membatasi pencalonan untuk terpidana kasus korupsi, maka dibutuhkan ketegasan KPU. Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi diajukan dan tidak sesuai aturan KPU maka tinggal dicoret saja atau tidak disetujui," jelas Febri.
(mdi)