DREAMERS.ID - Pemerintah akan menetapkan hari pencoblosan saat Pilkada Serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang sebagai hari libur nasional. Hal ini akan secepatnya tertuang dalam Keputusan Presiden yang sedang disusun oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), meski belum diketahui kapan akan diterbitkan.
"Pada pilkada 2017 yang lalu telah diterbitkan Keppres Nomor 3 Tahun 2017. Saat pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri. Pada pilkada 2015 dan 2017 semua daerah libur," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.
Hal ini berlaku untuk semua daerah, dengan alasan pemerintah berharap agar peran aktif dan partisipasi masyarakat di Pilkada meningkat. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum Indonesia, pun telah menetapkan target partisipasi di Pilkada 2018 sebesar 78%.
Baca juga: Hasil Akhir Quick Count Pilkada Serentak di 3 Wilayah Pemilu Gubernur Pulau Jawa
"Tujuannya tingkatkan partisipasi pemilih. Nmun kami serahkan pilihan kebijakannya dan kajian hukumnya ke Kemensesneg," ujar Bahtiar melansir Tirto.Jadwal Pilkada sendiri akan mengakhiri masa kampanyenya pada Minggu (24/6) mendatang di mana kontestan sudah dilarang berkampanye hingga pemungutan suara dilaksanakan. Di sini, peran masyarakat juga dinilai penting sebagai pengawas agar Pilkada Serentak 2018 berjalan tertib.
Sementara warga dapat menggunakan hak pilihnya di tanggal 27 Juni mulai dari pukul 07.00-12.00 waktu setempat. Bagi warga yang belum terdaftar di DPT namun memiliki E-KTP dan berdomisili di tempat pemungutan suara, bisa menggunakan haknya pada satu jam terakhir masa pemungutan suara.
(rei)