DREAMERS.ID - Perusahaan penyedia jasa Umrah First Travel terbukti merugikan jemaah dengan tidak memberangkatkan ribuan orang ke tanah suci dan memanfaatkan hasil dana untuk keuntungan pribadi.
Direktur Utara First Travel Andika Surachman akhirnya divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa Umrah. Sementara istrinya Anniesa Hasibuan yang sebelumnya juga dikenal sebagai desainer taraf internasional divonis 18 tahun penjara. Keduanya, melansir Liputan6, dikenai denda Rp 10 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Sobandi, Rabu (30/5).
Baca juga: Serba-serbi Usaha Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel: Minta Tambahan 8 Juta Lagi?
Di sisi lain, adik dari Anniesa Hasibuan yang sempat mengundang kontroversi terkait orientasi seksualnya juga dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Majelis hakim pun menanyakan perihal pengajuan banding yang bisa diajukan.Jaksa penuntut umum atau JPU, Heri Jerman mengatakan akan memikirkan terlebih dahulu soal keputusan hakim. Sementara Andika dan Anniesa dengan lantang akan mengajukan upaya banding karena keberatan dengan putusan vonis.
"Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," kata dia.
(rei)