DREAMERS.ID - Perpres Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, resmi diteken oleh Presiden Jokowi. Yang terbaru, Perpres tersebut mengatur hak keuangan para kepala dan anggotanya. Perpres No 42 Tahun 2018 ini mengatur tentang hak keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di mana Kepala BPIP diduduki oleh Megawati Soekarnoputri dengan hak keuangan mencapai Rp112 juta.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya
Dengan gaji sebesar itu yang disebut melebihi gaji presiden sendiri, apa sebenarnya tugas BPIP nantinya? Berikut kutipannya melansir laman Detik:BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas
Pasal 3
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
(rei)