DREAMERS.ID - Alasan seseorang menikah biasanya karena cukup umur, menunaikan Sunnah Rasul atau pun memang ingin menghabiskan hidup bersama yang dicintai. Namun sepasang kekasih di Bantaeng, Sulawesi Selatan akhir-akhir ini menghebohkan dunia maya.
Perkaranya, pasangan bernama Awalia Mar’a dan Awal Rahman ini masih sangat belia. Kedua adalah pelajar SMP dan telah mendaftarkan pernikahannya ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimingan Perkawinan (Bimwin).
Menurut Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat menyebutkan, usianya yang belum memenuhi syarat membuat KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blank N9 (penolakan pencatatan).
"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis melansir Tribunnews.
Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng, Mahdi Bakri, sang tante dari calon pengantin wanita mengatakan jika keponakannya itu tidak hamil dan tidak juga dijodohkan. Calon pengantin wanita itu juga disebut sebagai siswa berprestasi. Namun alasan sebenarnya cukup tidak masuk akal.
Baca juga: Bicara ‘Ngawur’ Preskon Joe Biden Sampai Dihentikan Staf
"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi. "Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan," tuturnya.Namun keluarga diketahui tetap berusaha untuk melegalkan pernikahan keduanya, di mana sang lelaki baru berusia 15 tahun 10 bulan dan perempuannya berusia 14 tahun 9 bulan. Umur yang belum cukup itu tidak sesuai peraturan UU.
Mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Karena pengajuan nikah ditolak, pasangan muda itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan. Karenanya tidak ada alasan lagi dari pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan keduanya.
Dispensasi sendiri diajukan oleh orang tua calon mempelai atas ketentuan umur kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang non-Islam (Pasal 7 ayat [2] UUP jo. Pasal 1 huruf b PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
(rei)