DREAMERS.ID - Kerap mengelak atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018, Gubernur Zumi Zola akhirnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, beberapa sumber mengatakan Zumi Zola sudah jadi tersangka sejak minggu lalu. Terlebih, status tersangka itu tertulis dalam surat cekal Zumi Zola agar tidak bepergian ke luar negeri.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigra Agung Sampurno Status itu tertulis dalam Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Zumi yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada 25 Januari 2018.
Baca juga: Zumi Zola, Aktor Jadi Gubernur yang Dipenjara dan Digugat Cerai Istri
"Status beliau (Zumi) tersangka," kata Agung saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Februari 2018. Zumi dicegah ke luar negeri untuk enam bulan mendatang, mengutip Tempo.Sementara itu, harta yang dimiliki Zumi Zola pada 2010 diketahui sebesar Rp 3.283.018.155 atau sekitar 3 miliar, menurut laman acch.kpk.go.id. Harta itu naik menjadi Rp 3.520.000.047 pada tahun 2015.
Di tahun 2015 pula, harta Zumi Zola sebesar Rp 1.179.200.000. Tanah seluas 107 m2 di kawasan Jakarta Selatan menghilang di LHKPN 2015. Begitu juga dengan bangunan seluas 81 m2 di Jakarta Selatan.
Namun dalam LHKPN 2015, Zumi Zola tercatat memiliki harta tidak bergerak yang dia dapat di tahun 2014. Yakni tanah dan bangunan seluas 332 m2 dan 260 m2 di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 1.029.200.000.
(rei)