DREAMERS.ID -Kesaksian mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto akan dipelajari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Mirwan menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
"Jika muncul fakta persidangan, tentu saja tentu saja kami perlu mempelajari terlebih dahulu. JPU yang akan melihat setiap rinci proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada detik, Jumat (26/1).
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Meski demikian, Febri mengungkapkan kalau KPK tidak akan gegabah untuk meminta keterangan Presiden ke-6 RI tersebut terkait dengan kasus yang bernilai sebesar Rp 5,9 triliun itu."Sampai saat ini belum ada rencana seperti itu (meminta keterangan SBY), karena ini kan muncul di fakta persidangan tadi ya," lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam sidang Setya Novanto yang digelar Kamis, 25 Januari 2018 lalu, Mirwan menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, SBY menolak untuk menghentikan proyek e-KTP yang bermasalah. SBY beralasan karena pada saat itu jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Mirwan pun tak bisa berbuat banyak lantaran tidak punya kekuasaan.
(dits)