DREAMERS.ID -Setelah membentuk Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta atau Komite PK, kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk bidang komite regulasi harmonisasi. Komite tersebut masuk dalam bagian Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anies sendiri telah menentukan tujuh nama anggota yang terpilih dalam komite regulasi harmonisasi. Anggota-anggota tersebut berasal dari swasta maupun kalangan birokrat. Melalui keterangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, nama-nama anggota TGUPP pun diungkapkan ke wartawan.
"Sudah tujuh, ini iya ini bener (nama-namanya)," ujar Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, mengutip Detik, Rabu (10/1).
Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta
Nantinya, tim tersebut bertugas untuk mengawasi regulasi-regulasi yang dibuat oleh Pemprov DKI. Menurut Saefullah, komite regulasi harmonisas akan memastikan perda yang dibentuk Pemprov DKI tidak saling bertentangan."Regulasi-regulasi. Misalnya kita mau membuat regulasi tentang perda perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan perda-perda yang lain, bertabrakan apa nggak. Kemudian aturan nasional gimana. Di luar negeri aja ada menteri urusan regulasi ya," jelasnya.
Lebih lanjut, pemilihan anggota berasal dari hak prerogatif gubernur. Saefullah memastikan tim tidak akan bertentangan dengan Biro Hukum Pemprov DKI. "Saling mendukung dengan Biro Hukum," jelasnya.
Berikut daftar anggotanya:
1. Rikrik Rizkiyana (Advokat dan pengusaha).
2. Djohermansyah Djohar (Ahli pemerintahan dan otonomi daerah, Guru Besar IPDN, Dirjen Kemendagri 2010-2014).
3. Fitriani A Syarief (Ahli perundang-undangan dari Fakultas Hukum UI).
4. Mustafa Fakhri (Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum UI).
5. Aria Suyudi (Ahli hukum perdata dan perdagangan internasional).
6. Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Pemprov DKI 2008-2016).
7. Bany Pamungkas.
(dits)