DREAMERS.ID - Sempat jadi viral soal video protes masyarakat di bandara terkait pengenaan biaya ata pajak impor penumpang. Masyarakat merasa keberatan lantaran dikenakan biaya yang dibelinya secara pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Namun ternyata, peraturan itu telah ada sejak sebelum tahun 2010 kata Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi, melansir Detik. Ditjen Bea Cukai beralasan tidak mengetatkan peraturan, namun karena akhir-akhir ini masyarakat memiliki daya beli yang lebih.
Dari praktek yang terjadi di lapangan, masyarakat dari luar negeri itu dikenakan pajak atas barang-barang pribadi yang dibelinya saat liburan. Memang seperti apa peraturan sebenarnya dan berapa besar biaya yang dikenakan?
(rei)