DREAMERS.ID - Ditahun ini banyak daftar kalangan selebriti Indonesia yang tersandung kasus narkoba. Tak terkecuali anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma. Sejak ditangkap pada Maret 2017, kini sidang vonis kasus narkoba Ridho telah mencapai keputusan final.
Pada Selasa (19/09/2017), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara beserta rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Meski divonis penjara selama 10 bulan. Hukuman tersebut terbilang ringan. Ridho Roma dianggap bersalah melanggar pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 KUHP. Awalnya, Ridho dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.
image source: wartakota
Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Mengapa Rhoma Irama Menangis?
Usai pembacaan putusan menurut pantauan Warta Kota, Ridho langsung memeluk ayahnya, Rhoma Irama yang hadir dalam persidangan tersebut. Ridho terlihat menangis dipelukan Rhoma. Mata Rhoma pun terlihat berkaca-kaca ketika dipeluk putranya."Alhamdulillah, saya bersyukur sekali atas putusan majelis hakim tadi. Semoga ke depannya membuat Ridho jera," ujar Rhoma Irama.
Pada Maret lalu, Ridho Rhoma ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya. Ia ditangkap saat hendak menaiki lift di sebuah hotel di Jakarta Barat. Polisi mendapatkan informasi akan ada pesta narkoba dalam hotel tersebut.
(bef)