Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Kronologi Ussy Sulistiawaty Tertipu Puluhan Juta Saat Beli Tas Hermes
25 Agustus 2017 19:31 | 2461 hits

DREAMERS.ID -Kejadian kurang menyenangkan menimpa aktris Ussy Sulistiawaty saat hendak membeli tas mewah rilisan Hermes. Tak tanggung-tanggung, istri dari presenter sekaligus pesinetron Andhika Pratama tersebut tertipu hingga puluhan juta rupiah! Lalu bagaimana kronologinya?

Awalnya, Ussy dimintai tolong oleh seseorang berinisial MA yang mengaku sebagai temannya. MA butuh uang sehingga ia menawkan Hermes Blue Paon Epsom 30 cm Birkin Bag kepada Ussy via WhatsApp.

Dari keterangan yang didapat, tas asli Hermes Blue Paon Epsom 30 cm dijual sekitar sekitar USD 25.650 atau sekitar Rp 342 juta. Akan tetapi belum termasuk pajak, MA pun menawarkan tas tersebut dengan harga sekitar Rp 117 juta.

Baca juga: Ussy Sulistiawaty Jadi Ibu ASI Anak Rachel Maryam

"WhatsApp, lagi butuh duit mau jual tas. Aku kira itu Indah teman aku. Aku mau nolongin lah. Aku kira teman aku (butuh uang). Aku nggak cek lagi ke Indah yang aku kira teman aku. Namanya Indah Alexa," kata Ussy melansir merdeka, Kamis (24/8).

Akan tetapi usai melakukan transfer, ia tidak juga mendapatkan tas tersebut. Nomor MA juga sudah tidak aktif. Ussy lalu menginformasikan nomor tesebut ke nomor temannya yang lama, ia kaget ternyata MA bukan lah Indah.

"Aku pulang kok nggak ada. WhatsApp enggak aktif, telepon nggak aktif. Aku tanya ke teman aku Indah. Dia malah nanya 'tas apa neng?'," cerita Ussy.

Mengetahui hal tersebut, Ussy langsung melapor ke pihak yang berwajib dan sang pelaku telah ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2017 lalu di daerah Probolinggo Jawa Timur. Polisi menyita barang bukti berupa print out rekening, bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp 3.100.000. MA yang ditetapkan sebagai tersangka akan diganjar pasal 378 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2016.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio