DREAMERS.ID - Untuk kedua kalinya Basuki Tjahaja Purnama dititipkan di Mako Brimob namun kini untuk menjalani masa tahanannya. Sudah dieksekusi sebagai narapidana, seharusnya pria bernama Ahok itu menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang. Namun karena alasan keamanan dirinya ditetapkan berada di Mako Brimob.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Abdul Ghani pun turut membenarkan jika alasan keamanan hingga ancaman yang membahayakan jiwanya jadi alasan utama. Karena sebelumnya, seperti yang juga pernah disampaikan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, ada ancaman pembunuhan.
"(Alasannya) keselamatan yang bersangkutan aja, jiwanya terancam," kata Abdul Ghani saat dihubungi Kompas, Kamis (22/6).
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Potensi ancaman itu dikatakan Abdul Ghani berasal dari tahanan lain di Lapas Cipinang meski tak dijelaskan lebih lanjut potensi ancaman yang dimaksud. Ahok resmi menjadi terpidana dalam kasus penodaan agama di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (21/6) kemarin untuk menjalani vonis 2 tahun penjaranya.Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan Lapas Cipinang mengirimkan surat pada Mako Brimob untuk menitipkan Ahok menjalani hukuman sebagai terpidana.
"Statusnya di Mako Brimob itu sudah menjadi pidana. Artinya dia di bawah Cipinang, di Cipinang 'dititipkan' di Mako Brimob," kata Noor pada Rabu malam.
(rei)