DREAMERS.ID -Permohonan kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan tunggal Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016 lalu resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suhadi.
“Perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017 dengan amar tolak kasasi terdakwa," ujar Suhadi kepada Kompas, Rabu (21/6).
Meski demikian, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk kebebasan kliennya. "Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," jelas Otto pada Rabu (21/6) malam.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Otto pun mengungkapkan kekecewaan dan menegaskan kalau kliennya tidak bersalah atas kasus kematian Mirna yang terjadi di kafe Oliver yang berlokasi di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016 lalu. Sebab itulah pihaknya akan menempuh langkah hukum selanjutnya."Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya di tolak," kata Otto.
Sementara itu, menurut Otto pengajuan PK baru akan dilakukan usai Otto kembali dari Hongaria. Dirinya akan bertemu dengan Jessica dan membahas langkah - langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
Seperti yang diberitakan, Hakim di PN Jakarta Pusat telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka tunggal dan terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017 dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica pada Oktober 2016 lalu.
(dits)