DREAMERS.ID - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengevakuasi remaja di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis, (01/6). Remaja berinisial PMA (15) tersebut diduga menjadi korban persekusi salah satu ormas yang videonya viral di media sosial.
Dilansir dari Detik, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan beserta anggotanya dan PMA tiba di kediaman remaja itu di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi yang dihimpun, polisi sebelumnya membawa PMA dari sebuah rumah makan.
Setelah tiba di Polda, Hendy mengkonfirmasi remaja itu adalah sosok yang menjadi korban persekusi oleh sekelompok orang yang diduga tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI). "Korban bersama enam saudaranya dan ibunya sekarang bersama saya di ruangan Jatanras," ujar Hendy.
Baca juga: Mengintip Lagi Kericuhan Intimidasi Miris #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di CFD
Ia pun mengatakan evakuasi ini dilakukan untuk menghindari adanya intimidasi lebih lanjut. "Untuk menghindari intimidasi dari FPI," kata Hendy. Aksi persekusi itu terekam dalam sebuah video yang belakangan menjadi viral di media sosial.Dalam video yang beredar itu, PMA dituduh telah mengolok-olok FPI dan ulama. Beberapa kali, PMA ditempeleng oleh orang yang berkumpul di sekitarnya. Ia pun terlihat diminta untuk membacakan surat permintaan maaf yang ditulis di atas kertas. Dalam video, PMA mengakui telah menghina Habib Rizieq Shihab di Facebook dengan mengunggah gambar FPI yang diedit menjadi Front Pengangguran Indonesia pada 26 Mei 2017.
Hendy mengatakan tindakan persekusi adalah tindakan yang melanggar hukum. Apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur. "Saya pastikan akan kami proses hukum. Tidak boleh ada persekusi yang dilakukan oleh ormas apapun termasuk FPI," tegasnya.
Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan. Aksi ini marak terjadi sejak awal tahun ini. Persekusi yang terjadi menurut lembaga SAFEnet terkait dengan postingan korban di media sosial yang dianggap menghina ulama.
(fzh/Detik/Tempo)