DREAMERS.ID -Dalam rapat Pansus RUU Pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri yang digelar Selasa (30/5) akhirnya memutuskan ada penambahan pada jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilihan Umum 2019 mendatang, dari 560 menjadi 575 orang. Penambahan 15 kursi tersebut tentunya akan berpengaruh pada penyediaan anggaran.
Lalu, berapa anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah untuk penambahan 15 kursi?
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo estimasi anggaran yang harus disediakan pemerintah setidaknya Rp 30 miliar per tahun. Hal tersebut ia sampaikan setelah rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Paling dihitung enggak sampai Rp 2 miliar per anggota," ujar Tjahjo, seperti melansir Kompas, Rabu (31/5).
Baca juga: Tiket Konser DPR di Jakarta Mulai dari 950 Ribu, Benefit VIP Terbatas!
Keputusan untuk melakukan penambahan kursi DPR RI oleh Pansus RUU Pemilu dan pemerintah bukan tanpa alasan dan diskusi panjang. Penambahan dilakukan terkait dengan kepentingan sejumlah wilayah. Salah satunya adalah Kalimantan Utara sebagai provinsi baru yang mendapat tiga jatah kursi sesuai dengan jumlah kursi minimum dalam satu daerah pemilihan.Sementara itu, empat daerah lainnya mendapat dua kursi, yaitu Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Papua, dan Lampung. Untuk Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mendapat tambahan satu kursi.
Sebelumnya Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, kalau tambahan 15 kursi DPR RI adalah langkah kompromi yang diambil pemerintah dan DPR. Awalnya, DPR mengusulkan 19 kursi tambahan, namun pemerintah hanya menyetujui 15 kursi saja.
"Dalam pembahasan kan selalu begitu. Melalui diskusi panjang dulu. Kalau tidak ada (keputusan) ketemu dari hati ke hati atau setengah kamar lah. Biasanya kalau begitu akan mendapatkan satu keputusan," tutup Soedarmo
(dits)