Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Penetapan Susunan Hakim 'Terkenal' di Kasus Tingkat Kasasi Jessica Wongso
30 Mei 2017 17:47 | 1865 hits

DREAMERS.ID - Setelah proses 7 bulan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menetapkan susunan majelis untuk mengadili perkara kasus sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di tingkat kasasi. Kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu memvonis Jessica 20 tahun penjara di persidangan sebelumnya.

Berdasarkan info dari website MA melansir Detik, Ketua Majelis Hakim dipegang oleh Artidjo Alkostar. Hakim Agung satu ini terkenal setelah memperberat vonis tersangka korupsi Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun. Serta vonis 10 bulan untuk dokter Ayu dalam kasus malapraktik.


Artidjo Alkostar (Kompas)

Selain Artidjo yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana, ada pula hakim anggota yaitu Hakim Agung Salman Luthan. Salman terakhir menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Handoko Loe dan tuntutan uang pengganti 185 miliar dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PT. KAI di Medan.

Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis

Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap juga dihukum 10 tahun penjara dalam kasus serupa oleh Salman. Sedangkan hakim anggota selanjutnya adalah Hakim Agung Sumardjiatmo yang makin dikenal publik saat mengadili Sumanto di Pengadilan Negeri Purbalingga pada medio 2000-an.


Salman Luthan (Detik)

Seperti yang sudah diketahui, Jessica didakwa membunuh Mirna yang meninggal dunia di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kasus ini sangat menarik perhatian publik dan negara asing untuk beberapa bulan karena persidangan disiarkan secara langsung dan berlarut-larut.

Penyelidikan pun mengarahkan polisi ke Jessica dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan tunggal. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. Meski begitu, Jessica sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjaranya.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio