DREAMERS.ID - Perkara kasus dugaan pornografi via WhatsApp 'baladacintarizieq' yang menyeret nama pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein telah digelar oleh pihak kepolisian. Hasilnya, Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan dari hasil gelar perkara selesai jam 22.00 WIB, dinyatakan bahwa status saksi FHM jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5) mengutip detik.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
Argo menambahkan kalau status tersangka diberikan setelah pihak polisi telah melakukan pengecekan terhadap sejumlah saksi dan ahli dengan disertai oleh barang bukti. Dari penyelidikan yang berlangsung tersebut dinyatakan ada cukup unsur untuk Firza ditetapkan tersangka."Ada dua alat bukti yang cukup," terang Argo.
Sebagai informasi, ahli telematika Dr Abimanyu pernah berpendapat soal foto vulgar seorang wanita yang beredar di internet adalah asli dan bukan rekayasa. Ahli face recognition dari Inafis Polri juga mengatakan kalau foto vulgar wanita yang tersebar di internet--identik dengan sosok Firza Husein.
Seperti diketahui, awal kasus 'baladacintarizieq' muncul saat beredarnya rekaman audio dan chat via WhatsApp antara dua orang yang diyakini dari Habib Rizieq dan Firza. Kemudian, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Bantahan pun telah dinyatakan oleh pihak Firza maupun Habib Rizieq terkait chat tersebut.
Rizieq mengatakan kalau kasus ini merupakan sebuah fitnah. Sementara Firza melalui pengacaranya juga membantah kalau dirinya pernah berpose tanpa busana seperti yang tertera dalam situs 'baladacintarizieq'.
(dits)