Dreamland
>
Berita
>
Article

Polisi Tangkap Buron Kasus Megakorupsi e-KTP di Kemang Jakarta Selatan

01 Mei 2017 10:10 | 1365 hits

DREAMERS.ID - Kasus megakorupsi e-KTP yang mulai dibongkar di pengadilan langsung menarik perhatian karena bisa dibilang jumlah kerugian sangatlah fantastis, terlebih lagi dalam kasus tersebut menyeret sejumlah nama besar yang tak lain adalah pejabat negara.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan e-KTP masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Setelah beberapa hari masuk dalam DPO, akhirnya polisi menangkap Miryam S Haryani di Hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5) dini hari. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto.

"Ditangkap di Kemang pukul 00.20 WIB, di hotel," ujar Irjen Setyo Wasito saat dikonfirmasi Liputan6, Senin (1/5).

Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?

Saat ditangkap, Miryam tengah bersama seseorang yang belum disebutkan identitasnya. Saat ini politikus Hanura tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut dan setelahnya akan diserahkan ke KPK.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta yang digelar pada 5 April 2017 lalu.

Miryam yang tak ingin mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat penyelidikan berlangsung lantas tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga pada akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap dirinya. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU Tipikor.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio